Sidang Putusan Perceraian Ahok-Vero Digelar 4 April

. Teka-teki perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya Veronica tidak lama lagi akan terjawab.


Dua pekan lagi tepatnya pada 4 April, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan terkait kasus gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap istrinya Vero.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Ahok, Josephine Agatha Syukur usai sidang lanjutan pembacaan kesimpulan pihak penggugat yang digelar tertutup, di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

"Sidang putusan 4 April 2018," ujar Josephine.

Dalam persidangan pembacaan kesimpulan yang berlangsung sekitar 5 menit itu, Josephine mengaku telah menyerahkan 17 berkas kesimpulan kepada majelis hakim.

"Harapannya, perceraiannya dikabulkan, dan hak asuh anak (kepada Ahok)," ungkapnya.

Jelas Josephine, Ahok meminta hak asuh anak yaitu Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.

"Anak kedua dan ketiga Thania sama Daud. Kalau yang ketiga (Nicholas Purnama) kan sudah dewasa, dia bisa tentuin sendiri," tutupnya.

Terpidana kasus penistaan agama Ahok memutuskan untuk menggugat cerai istrinya Veronica pada 5 Januari 2018 ke PN Jakut. Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai dengan nomer perkara H10/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr.

Gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap istinya Vero diduga kuat karena kehadiran pihak ketiga. Vero disebut-sebut punya pria idaman lain bernama Yulianto Tio. [rus]