Pengusaha Lebak Gugat 23 Paket Proyek

.Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Kontraktor Kontruksi Seluruh Indonesia (DPK AKSI) Lebak melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait 23 paket yang dilelangkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat yang dinilai cacat hukum.


Ketua AKSI Lebak, Rizal Muganegara mengatakan, ULP atau panitia pengadaan lelang dan jasa diduga telah melakukan konspirasi tentang lelang elektronik 23 paket pekerjaan jalan dengan anggaran mencapai Rp31 miliar.

"Berkas gugatannya telah kami berikan ke PN Rangkasbitung dan telah diterima, kami juga akan melayangkan surat ke KPK agar gugatan yang kami layangkan ini menjadi perhatian," kata Rizal, Rabu (28/3/2018).

Menurut Rizal, sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang dilakukan panitia lelang, panitia lelang menayangkan atau mengaploud dokumen tekhnis yang terlalu umum dan tidak spesifik. Panitia juga tidak memilah dan memilih spesifikasi tekhnis sesuai standar yang telah ditetapkan Perpres dan Permen PUPR. Yaitu dengan menerbitkan spesifikasi tekhnis sebanyak 569 halaman.

"Seharusnya cukup 90 halaman saja, seperti yang diterbitkan ULP di kabupaten atau kota lainnnya di Banten yang jenis pekerjaan yang sama," ujarnya.

Lanjutnya, panitia juga tidak menerbitkan atau menayangkan format Pra RK3K, yakni format keselamatan kerja yang seharusnya wajib diisi dan dilampirkan oleh para penyedia jasa dalam menyampaikan dokumen penawaran.  

Selain itu, panitia lelang juga menebitkan atau menayangkan dokumen lain yang belum disahkan, yaitu gambar yangteknis belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

"Inilah kesalahan yang paling fatal, dimana gambar tekhnis tersebut merupakan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pekerjaan," papar Rizal.