Penerapan 5 Perda Di Pandeglang Terkendala Perbup

Tercatat lebih dari empat Perda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbub).


Padahal Perda tersebut secara regulasi sudah terpenuhi legislatif sejak disahkan beberapa tahun lalu. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Nasdem, Yangto, Selasa (10/4).

Menurut Yangto, Perbup tersebut sangat penting sebagai sebuah regulasi turunan dari Perda, maupun petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda itu. Namun anehnya, pihak eksekutif sepertinya memandang sebelah mata dan tidak mementingkan ketetapan yang seharusnya menjadi ranahnya. Sehingga terkesan penjabaran dan penerapan dari Perda itu menjadi lambat.

"Aneh memang, dari beberapa Perda inisiatif DPRD yang telah rampung beberapa tahun lalu sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya berbentuk Perbub. Maka dari itu, kami mendesak agar Pemkab Pandeglang segera menyusun Perbup untuk kelangkapan Perda yang sudah disahkan. Jika tidak, maka dipastikan  Perda itu akan mandek," jelas Yangto.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Hukum Setda  Pandeglang, Entus Bakti mengaku saat ini ada lima Perbup yang sampai saat ini belum disusun. Bahkan, kata dia, ada tiga Perda yang diterbitkan tahun 2015 namun hingga kini Perbup-nya belum juga disusun.

"Alasannya, karena Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait sampai saat ini belum juga menyerahkan produk hukumnya ke Bagian Hukum Setda Pandeglang  untuk kita jadikan referensi untuk mengolah Perbup itu. Ssecara aturan, Perbup itu seharusnya disusun  OPD teknis yang membidangi masing-masing urusan Perda," terangnya.

Bagian Hukum, lanjut dia, sebenarnya sering memberikan pemahaman dan menyampaikan hal tersebut setiap kali menggelar rapat koordinasi dengan OPD. Jika OPD bersangkutan tidak juga memberikan usulan draft hukumnya itu, maka Perbup itu tidak akan pernah bisa diterbitkan.

"Bagian sering kali menyampaikan dalam rapat koordinasi kepada OPD agar segera disusun produk hukumnya berupa draft. Sehingga kami bisa segera memproses Perbupnya," tambah Entus Bakti.

Dia menerangkan, kelima Perbup tersebut yang dibutuhkan itu yakni berkaitan dengan Perda Nomor: 6 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, Perda Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.

Untuk tahun 2016, paparnya lagi, yakni Perda Nomor: 4 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Pembelajaan dan Toko Modern.