. Polres Lebak berhasil menggerebek sebuah warung yang diduga dijadikan tempat pembuatan Miras oplosan di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (11/4).
- RPH Surabaya Sambut Nataru dengan Operasi Pasar dan Diskon
- Bupati Hendy: Sampah Bisa Menjadi Harta Karun
- Pemkab Bondowoso Hibahkan Dana untuk KPU dan Bawaslu Bondowoso, Berikut Nominalnya
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengatakan, dari hasil penggerebekan pukul 19.30 WIB itu anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 219 botol Miras hasil oplosan.
Kata Andi, dari 219 botol, dua dus berisi 22 botol minuman keras merk Rajawali, tiga dus berisi 38 botol minuman keras merk Anker Bir, dua dus berisi 20 botol minuman keras merk Guinea, dua dus isi 20 botol minuman keras merk Anggur Kolesom, dua dus berisi 28 botol minuman keras merk Anggur Merah, dua dus berisi 27 botol minuman keras merk Kuda Mas.
Selian itu ada dua dus isi 23 botol minuman keras merk Intisari, 2dua dus isi 17 botol minuman keras merk Proost Beer dan dua dus isi 23 botol minuman keras merk Anggur Putih.
"Kalau yang oplosan kemasannya di dalam botol merk kuda mas dengan tutup botol kratingdaeng. Tekad kami Kabupaten Lebak harus bebas dari miras, kita berupaya untuk terus memberantasnya," pungkasnya. [mor]
- Dispertahorbun Bangkalan Gelar Sedekah Jumat Berkah
- Jadi Momok Pemohon, Uji Praktek SIM Angka 8 di Surabaya Ditiadakan
- JFC 2023 di DPRD, Ajang Peningkatan Kualitas dan Promosi Kopi Jombang