Galian Pasir Dituding Tak Datangkan Manfaat

. Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) Lebak mendesak Pemprov Banten segera menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Sajira, Cimarga dan Kecamatan Banjarsari.


"Kami mendesak Pemprov Banten segera mengambil tindakan tegas. Tutup tambang pasir yang tak berizin di Kabupaten Lebak," kata Ketua Jarum, Nunung, Jumat (13/4).

Kata Nunung, tambang pasir di Lebak hanya mendatangkan kemudharatan. Jalanan yang tadinya bagus dalam waktu singkat menjadi rusak.

"Yang jelas masyarakat dirugikan. Kita sebagai pengguna jalan dipaksa menggunakan jalan rusak dan berlubang, tidak hanya tak nyaman tapi nyawapun terancam," katanya lagi.

Menurutnya, dari hasil temuan di lapangan, perusahaan tambang pasir umumnya tidak mengantongi izin. Baik itu tambang pasir di Sajira maupun di  Kecamatan Cimarga.

"Apalagi di Kecamatan Banjarsari. Tambang pasir di sana sama sekali tidak memiliki izin, maka sudah seharusnya ditutup," katanya.

Selain tambang pasir, aspirasi Ormas Jarum kepada pemerintah adalah keberadaan pabrik semen di Kecamatan Bayah.

"Di sana banyak warga dirugikan karena banyak tanah yang belum diselesaikan pembayarannya. Kedua, masalah amdalalin yang belum mengantongi izin," ungkapnya.

Masalah lainnya ialah rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan itu banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Lalu dari segi polusi udara di sana sudah sangat mengkhawatirkan. Orang bayah nanti terkena penyakit sesak nafasnya, tak ada keuntungan yang didapat," papar dia.

Nunung juga menegaskan, jika tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat sebaiknya pabrik Semen Merah Putih hengkang dari Bayah.

"Soalnya tak memberikan manfaat banyak bagi masyarakat setempat khususnya, dan Lebak umumnya. Keberadaannya hanya menguntungkan segelintir orang," pungkasnya.