Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangsel cukup tinggi. Terbukti dalam 10 hari saja, Polres Tangsel bersama Satpol PP menyita 6.000 botol miras dari berbagai merk.
- HIPMI Minta Pemkab Kuatkan Iklim Investasi di Jember
- Warga Bangkalan Kecewa Usulan Reses Belum Direalisasikan
- Bangun Kota Surabaya, Wali Kota Eri Libatkan Tim Penggerak PKK
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemusnahan 6.000 ribu botol miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 10 hari yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Peredaran miras cukup tinggi. Terakhir ada dua warga di Ciputat yang meninggal dunia karena miras oplosan,†katanya saat pemusnahan miras di halaman Mapolres Tangse, Serpong, Jumat (13/4)
Diungkapkan Ferdy, Kota Tangsel sendiri sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan peredaran miras.
Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meminimalisir peredaran miras,†ujarnya.[mor]
- Pemkab Malang Ajak Wartawan Majukan Daerah
- Komisi B DPRD Surabaya Nilai LKPJ PD Pasar Surya Janggal
- Kodim Ngawi Gelar Vaksinasi di Ponpes Ta'zhimus Sunnah