Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Sering Salah Kaprah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab tidak salah kaprah dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, baik secara nasional maupun daerah.

"Aparatur harus memahami tatacara dan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa. Sebab banyak aparatur yang terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuannya," kata Dede saat membuka kegiatan Bimtek PBJ di Aula Multatuli, Senin (16/4)

Dede menegaskan, aparatur wajib mengikuti dan memahami Bimtek PBJ ini, agar tidak lagi ada kesalahan yang dibuat hanya karena dasar ketidaktahuan.

"Kalau kita pahami, kita akan mengikuti aturan dan saya yakin itu (kasus KKN yang terjadi, red) bukan karena kesengajaan, melainkan ketidakpahaman," ujarnya.

Sementara narasumber yang juga Training of Trainer (TOT) LKPP, Rita Berlis mengatakan, banyak permasalahan terutama dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor: 16 Tahun 2018.

Perpres tersebut, sambung Rita, diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontibusi dalam peningkatan pneggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Lebih jauh Rita menjelaskan, arahan Presiden RI untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran, salah satunya terkait pengaturan PBJ pemerintah.

Sesuai arahan Pak Presiden, aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif. Akan tetapi, hal ini perlu diimbangi dengan pengetahuan dan teknik bagaimana seorang auditor mampu melakukan audit PBJ dengan baik, serta pengetahuan bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan ULP akan resiko disetiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa.