Perkuat Perlindungan Pekerja Migran- Indonesia-Qatar Akan Teken MOU

Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) berencana melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).


Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di Kantor Kemnaker, Kamis (19/4).

Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekjen.

Dijelaskan Hery, meski di Undang-undang sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus memperkuat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Sebagai tindak lanjutnya, ujar Hery, jika kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim khusus.

Kesepakatan bersamanya nanti kita tuangkan ke dalam MoU,” ucapnya.

Sementara, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno menegaskan, Indonesia dapat menempatkan TKI asalkan negara penerima sudah memiliki Undang-undang perlindungan tenaga kerja asing.

Negara penempatan wajib memiliki sistem jaminan perlindungan tenaga migran,” kata Soes.

Selain itu, lanjut Soes, passport TKI merupakan identitas TKI yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan. Pihaknya lanjut soes, juga akan melakukan negosiasi supaya semua biaya terkait pemberangkatan TKI akan dibebankan kepada pengguna.

Disamping itu, TKI khususnya pekerja domestik harus memiliki hari libur dan diberikan hak untuk berkomunikasi dengan keluarga ataupun kedutaan untuk berkonsultasi.

Di hari libur, pekerja boleh keluar rumah untuk refreshing dan jika di hari libur tetap dipekerjakan maka harus ada kompensasi pengganti. Itu juga bagia butir yang akan dituangkan ke dalam MoU,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar menyambut positif penjelasan dari pihak Kemnaker. Bahkan, Qatar siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana kerja sama ini.

Kami siap untuk melakukan kerja sama ini. Nanti kami akan membentuk tim, dan saya berharap pembicaraan siang ini ada implementasinya,” kata Ahmed.

Sebagai bentuk keseriusan, Qatar akan membuka dua kantor perwakilan khusus untuk menangani TKI. Rencananya akan didirikan di Jakarta dan Surabaya,” katanya.[dzk