DPR: Aplikasi Perpres TKA Meresahkan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar dapat lebih pro aktif terhadap masalah Tenaga Kerja Asing yang belakangan meresahkan masyarakat.


Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing telah meresahkan, sebab masyarakat menilai Prepres tersebut membuka gerbang bagi TKA ke Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

"Terkait kabar simpang siur TKA ini kan perlu ada dari sisi pemerintah seperti apa, sebab masyarakat itu sendiri perlu tau kejelasannya seperti apa," ujar Taufik.

Baca juga: Menaker: Perpres TKA Genjot Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Taufik menilai sejauh ini penjelasan pemerintah terkait Perpres TKA hanya peraturan secara adminstratif. Hal tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Menurut Taufik, permasalahan TKA bukan berhenti pada regulasi, namun pemerintah harus turun dan melihat kenyataan di lapangan.

"Pelaksanaan di teknisi lapangannya tidak sinkron dengan aspek keinginan dari pengambil kebijakan, kenyataannya banyak sekali di daerah-daerah tertentu seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Barat,  jumlah tenaga asing yang masuk ke Indonesia melalui pesawat tertentu ini memang ada kenaikan signifikan," ujarnya. [dzk