Pemkab Lebak diminta menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di wilayah Lebak.
- Gandeng BPN, Wabup Subandi Turun Tangan Atasi Kisruh PTSL Desa Sidokepung Sidoarjo
- Diskusi Bareng Para Pengusaha Kawasan Kembang Jepun, Wali Kota Eri Ajak Kolaborasi Ramaikan Kampung Pecinan
- Tinjau Panen Raya di Tuban, Gubenur Khofifah: Krisis Pangan Jadi Perhatihan Pemerintah
Pasalnya menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) TKA mulai menyerbu Banten, khususnya Kabupaten Lebak. Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lebak, Djudju Yumiarsih.
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus waspada terhadap serbuan TKA. Karenanya langkah tegas harus segera dilakukan agar pengangguran di Kabupaten Lebak bisa ditekan. Sebab kehadiran tenaga kerja impor jelas-jelas mengancam lapangan kerja yang ada.
"Kalau memang ilegal harus berani membuat mereka keluar dari Lebak," tegas Djudju, Kamis (26/4).
Menurutnya, TKA tidak berhak bekerja tanpa dilengkapi dengan data dan identitas yang legal. Karena itu pemerintah harus segera mendata ulang jumlah tenaga kerja asing yang ada.
"Angka pengangguran harus bisa ditekan, salah satu solusinya berikan mereka kesempatan bekerja di beberapa perusahaan yang ada, bukan malah mendtangkan tenaga kerja asing," ucapnya.
Politisi PPP ini menyarankan Pemkab Lebak juga sebaiknya melakukan inspeksi mendadak atau monitoring perusahaan yang memperkerjakan TKA di Kabupaten Lebak.
"Sidak saja kan bisa tahu tuh ada berapa TKA yang legal dan ilegal," imbuhnya.[mor]
- Perang Dimulai, Ledakan Mengguncang Kota-kota Ukraina Setelah Putin Nyatakan Operasi Militer
- Pemkab Jember Tutup Tahun 2022 dengan 4 Penghargaan Bergengsi
- Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Di Tes Swab