Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melaksanakan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) langsung ke rumah warga.
- ASN Diminta Jadi Teladan Larangan Mudik
- Bupati Probolinggo Pimpin Razia Bermasker di Plosok Desa
- Gelar Refleksi Akhir Tahun 2023, Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, petugas Disdukcapil datang ke rumah warga yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukan sendiri.
"Mereka yng tidak bisa datang itu karena kondisi yang dialaminya seperti sakit stroke, lansia, disabilitas, dan lainnya. Petugas datang untuk melaksanakan perekaman ke rumah warga berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga,†ungkapnya, Kamis (26/4).
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, warga yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil tidak perlu cemas. Petugas justru mendatangi rumah warga dengan membawa peralatan perekaman.
"Kami jemput bola untuk mempercepat proses perekaman warga yang belum melakukan perekaman. Karena sampai saat ini, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman E-KTP," ujarnya.
Warga yang meminta perekaman E-KTP di rumah, ujarnya, mayoritas warga yang sudah tua, sakit ataupun penyandang difabilitas. Kebanyakan dari mereka juga tidak memiliki keluarga yang dapat mengantarkan ke kantor Disdukcapil untuk perekaman.
- Operasi Patuh Semeru 2023 Polrestabes Surabaya, Pelanggaran Turun
- Perayaan Hari Raya Waisak 2022 di Klenteng Tuban Digelar Sederhana
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Dibuka, Bupati Jombang: Semoga Berjalan Lancar