Undang-undang Kesehatan Jiwa Minim Implementasi

Pemerintah didesak kalangan akedemisi melakukan sosialisasi secara masif atas pelaksanaan UU 18/2018 tentang Kesehatan Jiwa. Selain itu, perlu juga dibentuk gugus tugas agar dapat diterapkan lebih baik.


"Tidak kalah penting soal kesehatan jiwa, kita berharap dapat disisipkan menjadi topik debat capres pada pilpres atau pilkada. Sehingga elite negara dan masyarakat tersosialisasikan," jelas Rektor Universitas Paramadina Firmanzah dalam keterangan pers, Senin (7/5).

Sebelumnya, Badan Kesehatan Jiwa (Bakeswa) Universitas Paramadina dan Universitas Katolik Atmajaya menandatangani jalinan kerja sama untuk memantapkan langkah program gugus tugas yang dibentuk guna menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa.

"Semoga dengan kerja sama kita dapat lebih bersinergi," kata Firmanzah.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa Nova Riyanti Yusuf mengingatkan bahwa sebuah UU tidak akan berarti alias mubazir jika tanpa implementasi di lapangan.

"Sejak empat tahun lalu saat RUU Kesehatan Jiwa disetujui menjadi UU pada 8 Juli 2014 hingga kini belum ada tindak lanjut," paparnya. 

Nova yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 juga menyoroti anggaran yang kecil dari pemerintah. Karena pada 2016 untuk anggaran kesehatan jiwa di Kementerian Kesehatan, dari Rp 31 miliar terblokir Rp 11 miliar sehingga hanya menjadi Rp 20 miliar. [ian]