Bawaslu Laporkan Sekjen PSI ke Bareskim- Soal Apa?

RMOLBanten. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RIn ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5).


Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI sementara,” kata Abhan di Bareskrim, Gambir, Jakarta.

Keduanya oleh Abhan dilaporkan karena diduga melanggar tindak pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Iklan kampanye PSI tersebut, kata Abhan, dipasang di sejumlah media cetak.

Ini melanggar UU 7/2017 pasal 492,” tukas Abhan yang mengaku membawa banyak barang bukti dugaan pelanggaran PSI. [dzk]