RMOLBanten. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RIn ke Bareskrim Polri, Kamis (17/5).
- Di Hadapan Kades dan Camat, KPK: Kalau Sudah Tidak Bisa Dibina, Kita Binasakan
- Tanah yang Ditempati Diserobot Mafia, Warga Tuban Lapor Polisi
- PJadi Pengedar Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya
Baca Juga
Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI sementara,†kata Abhan di Bareskrim, Gambir, Jakarta.
Keduanya oleh Abhan dilaporkan karena diduga melanggar tindak pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Iklan kampanye PSI tersebut, kata Abhan, dipasang di sejumlah media cetak.
Ini melanggar UU 7/2017 pasal 492,†tukas Abhan yang mengaku membawa banyak barang bukti dugaan pelanggaran PSI. [dzk]
- Polisi Cuma Temukan Deterjen dan Obat Pembersih Toilet di Bekas Kantor Munarman
- Periksa Dirut PT KCIC, KPK Buka Kemungkinan Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Cepat
- Viral Aksi Demo Buruh di Surabaya, Tendang Satpol PP dan Terekam Video
Baca Juga