RMOLBanten. Indikasi keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korporasi yang ditangani ini diduga menampung dan menyamarkan hasil korupsi.
- Jaksa Agung: Jangan Tangani Kasus Korupsi Berlama-Lama Tanpa Ada Kepastian Hukum
- Kasus Titan Group Mirip Bank Century, Duit Negara Rp 6 Triliun Dibobol
- 2 Kali Kalah di Sidang Perdata, PT Puncak Dharmahusada Kembalikan Uang Konsumen
Baca Juga
"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," katanya.
Febri tidak merinci kasus yang dimaksud, termasuk detail korporasi yang disebut menampung dan menyamarkan fee proyek.
"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut," ujarnya.
Febri menambahkan bahwa ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi.
"Yang pasti ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," tukasnya. [dzk]
- Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Secara Virtual
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- Curhatan Habib Rizieq Masih Bebas Bersyarat
Baca Juga