RMOLBanten. Mabes Polri mengklarifikasi soal adanya petisi di laman www.change.org yang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan.
- MA Kabulkan Kasasi Kejari Trenggalek Di Kasus Korupsi Bos Media, Kasi Pidsus: Kami Belum Terima Petikan Putusannya
- Motif Rumah Ketua KPPS Pemilu 2024 Dibondet Akhirnya Terungkap
- Gugatan Pra Peradilan Terduga Ustadz Cabul di Jember Ditolak
Baca Juga
Jelas Iqbal, 90 persen penyidik di Densus 88 Polri adalah muslim dan Kadensus Irjen Pol. M. Syafii pun sangat taat ibadah.
"Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al Quran," ungkap Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan demikian, para penyidik sangat paham bahwa tidak ada hubunganya antara Al-Quran dengan aksi terorisme.
"Karna aksi teror itu sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al-Qur'an," imbuhnya.
- Bantah Kena OTT KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Bapak Sedang Istirahat
- Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
- Pasca Penembakan Bripka CS, ICMI Dorong Polri Tes Narkoba Lewat Rambut
Baca Juga