Penanganan Kasus Anak Harus Dibedakan

RMOLBanten. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mengajak aparat penegak hukum bersinergi dan menyamakan persepsi dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


"Contoh dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, tugas kita mengkordinasikan untuk bersinergi. Sedangkan implementasinya ada pada kementerian dan lembaga terkait," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus punya komitmen bersama dalam penanganan kasus anak tersebut, jangan disamakan dengan penanganan kasus hukum pidana lainnya. Hal ini untuk kepentingan yang terbaik bagi masa depan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Yang dibutuhkan implementasinya dan persamaan persepsi serta komitmen menjalankan UU Nomor: 11 2012 tentang Sisitem Peradilan Anak dengan adanya istilah diversi. Ini harus bisa dipahami," terang dia.

Ia mengatakan, pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Dengan UU tersebut semuanya bisa diminimalisir. Bahkan untuk aparat penegak hukum yang menangani kasusu tersebut harus memiliki sertifikasi anak," kata dia.

Pihaknya mengaku masih belum banyak penegak hukum yang memiliki sertifikat anak. Oleh karena itu pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman dalam upaya peningkatan kapasitas untuk mendorong ke arah penanganan kasus anak yang lebih baik lagi.[mor]