Besaran Zakat Fitrah Di Lebak Rp 35.000

RMOLBanten. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1439 Hijriyah sebesar Rp 35.000,-.


"Besaran  zakat fitrah sudah ditetapkan, senilai Rp35.000 dalam bentuk uang. Sedangkan jika berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,25 liter," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Eri Rahmat, Rabu (23/5).

Eri mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah merupakan hasil rapat pengurus bersama MUI, Kemenag dan Pemkab Lebak pada tanggal 3 Mei lalu. Dalam rapat juga dilakukan pembahasan terkait penerimaan zakat fitrah dari kalangan PNS.

"Bagi PNS ditetapkan sebanyak dua jiwa. Dengan waktu penyerahan saat penerimaan gaji bulan Juni 2018," katanya. Eri berharap, para PNS dapat menyalurkan zakat fitrah, infak dan shadaqahnya melalui rekening Bank Jabar Rangkasbitung.

"Batas akhir penyetoran tanggal 7 Juni 2018. Untuk penyetoran bisa dilakuka oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing dinas atau instansi terkait," katanya.

Eri menambahkan, perihal surat pemberitahuan nilai zakat fitrah sudah disebarkan kepada dinas dan instansi terkait. Serta kepada para UPZ yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.

"Zakat fitrah yang diterima akan dikembalikan lagi kepada masyarakat Kabupaten Lebak," katanya.[mor]