Bisnis Narkoba Melibatkan Oknum Sipir Dan Polisi- Semuanya Kita Tindak

RMOLBanten. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung akhirnya menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kalianda, Muchlis Adjie se­bagai tersangka kasus transaksi narkoba di dalam lapas, Senin (21/5) lalu. Setelah pemeriksaan maraton, tersangka diketahui turut menerima aliran dana bisnis transaksi narkoba dalam penjara. Selain sipir, diduga ada oknum kepolisian juga yang terlibat. Lantas, seperti apa penindakan BNNterhadap napi, oknum sipir dan polisi yang turut mengenda­likan narkotika di dalam lapas? Berikut penjelasan Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN. Langkat konkret apa yang dilakukan BNN dalam mengatasi narapidana yang mengen­dalikan narkotika dari dalam lapas? BNN baru saja bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dengan membuat nota kesepahaman (MoU) yang menyangkut pelaksanakan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika alias P4GN dalam lapas. Jadi, kami selain malakukan pemberantasan, kami juga membangun sistem ber­sama Kemenkumhan supaya bisa memitigasi kegiatan narkoba di dalam lapas. Dua pekan lalu kami mengambil tindakan tegas ke­pada sipir dan kepala lapas yang terlibat menangani peredaran narkotika di dalam lapas. Kami juga bekerja sama dengan Dirjen Lapas Kemenkumham bahwa tidak ada satu pun pengecualian bagi siapapun yang terlibat, maka kami tindak tegas. Sipir dan kalapas mana yang BNN tindak? Itu di lapas Kalianda Lampung Selatan. Sementara sipirnya pe­kan lalu di Sumatera Selatan. Jadi saya sampaikan juga ke­pada Kemenkumham dan Dirjen Lapas bahwa sebagian besar barang-barang yang kami ung­kap dikendalikan di dalam lapas. Maka tidak ada kata lain, lapas harus sama-sama kami benahi baik sistem dan sebagainya.


Apa saja barang bukti yang diamankan BNN?

Barbuknya sabu yang per­tama kami temukan ada be­berapa gram. Kemudian hasil pengembangan ke dalam lapas itu ditemukan 2 kilogram dan juga catatan mengenai keuan­gan.

Kami juga tengah malaku­kan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang ada di dalamnya. Nah, TPPU ini juga salah satu upaya BNN dalam menangani kasus narkotika secara komprehensif.

Jadi bukan hanya kulit, kaki, dan kurir saja yang kami proses dalam penyidikan, namun se­mua yang terlibat termasuk orang-orang yang selama ini berpura-pura tidak tahu akan tetapi menikmati hasilnya.

Jadi oknum-oknum peting­ginya ini akan dikenakan pasal TPPU?

Ya, kami memang menggu­nakan TPPU supaya dari paling bawah hingga kepada kelompok paling atas, kami akan jaring dengan pasal TPPU. [dzk]