RMOLBanten. DPR bersama pemerintah kembali melanjutkan rapat tim perumusan revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, pagi ini (Kamis, 24/5).
- Pony Tail Effect Dari Pertemuan Airlangga-Prabowo Di Stable Hambalang
- KPU Surabaya Distribusikan Logistik Pemilu di Tiga Kecamatan
- Pengamat Sebut Pemilu 2024 Momentum Kekalahan PDIP
"Rapat kita hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Legislator Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii itu mengatakan, semua tim berharap betul pembahasan sinkronisasi dapat dituntaskan hari ini. Apalagi hanya menyisakan beberapa hal kecil.
"Hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelasnya.
"Kemudian juga pasal tentang pemulihan terhadap korban, ini juga berkaitan dengan medik, kemudian pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi," sambungnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk
- Posisi Ketum Harus Diamankan, Prabowo Subianto 99,9 Persen Bakal Nyapres 2024
- Beredar Gambar Pengasuh Ponpes Sidogiri Salam Dua Jari bersama Khofifah
- Read English Version Translate Berita Bahasa Inggris Jokowi Undang Surya Paloh ke Istana, Pengamat: Lobi-lobi Minta Batalkan Pencapresan Anies