RMOLBanten. Dirlantas Polda Banten, Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo menyebutkan bahwa angkutan sepeda motor tidak mempunyai prinsip keselamatan sehingga tidak disebut angkutan umum.
- Peringati HPN ke-77, PWI Lamongan Berbagi Ceria Santuni Anak Yatim piatu
- Berangkat Cari Ikan, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo
- Resmikan Jalan Merak-Baluran Situbondo, Gubernur Khofifah: Koneksitas Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan Masyarakat
Diterangkan Kombes Tri, saat ini banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang no 22 tahun 2009 yang akan mengakomodir roda dua dibolehkan sebagai angkutan umum.
Sementara saat ini, kata dia, aturannya tidak boleh karena memang dari aspek keselamatannya juga tidak menjamin.
"Kita ketahui bersama kecelakaan lalu lintas juga didominasi roda dua dan dinegara maju pun tidak ada angkutan roda dua," bebernya.
Karena itu, kata Tri, pemerintah dan instansi terkait harus sudah membenahi angkutan umum agar mudah digunakan masyarakat.
"Pemerintah juga akan menyiapkan angkutan umum yang layak, juga mudah mendapatkannya. Kita sudah dipikirkan untuk menggunakan aplikasi online," terangnya.
Sementara saat ini pemerintah pusat sudah ada pembicaraan untuk bekerja sama dengan ojeg online yang sudah beroperasi dalam satu angkutan umum yang disiapkan pemerintah.
"Saya tidak bisa menggambarkan secara gamblang karena keputusannya dari pemerintah dari tingkat DPR RI," tukasnya. [dzk
- Pangdam V/Brawijaya Minta Prajurit TNI yang Mudik dan Cuti Hindari Melanggar Hukum
- Setelah Dibuka untuk Umum, Setiap Malam Taman Surya Selalu Dipadati Pengunjung
- Bupati Yuhronur Berangkatkan Warga Lamongan Balik Bareng Dari Lamongan Ke Jakarta