Wah- WH Kebingungan Cari Dana Gaji Ke-13 dan 14

RMOLBanten. Pemprov Banten saat ini sedang kebingungan mencari kekurangan tunjangan daerah (Tunda) gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh aparatur sipil negera (ASN)-nya.


Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang mengatakan, alokasi gaji ke-13 dan 14 ASN sudah dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU). Akan tetapi, dalam surat edaran Mendagri, pemberian gaji ke-13 dan 14 harus ditambah dengan tunjangan.

"Jadi PNS sudah ada dananya dari DAU. Selain THR (gaji ke-14, red) ada gaji ke-13 ditambah pula tunjangan yang dibayarkan. Itu yang belum ada dananya, karena itu kan (perkiraan dana untuk tunjangan gaji-13 dan 14 mencapai) Rp111 miliar dan memang tidak dianggarkan,” katanya.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, Pemprov saat ini  sedang melakukan pembahasan. Menurutnya, kemampuan keuangan daerah belum mampu untuk menutupinya.

"Dilihat (dari kemampuan keuangan daerah) tidak cukup. Kita konsultasi ke Mendagri, apakah itu harus dilakukan, karena surat edaran itu imbauan, imbauan sesuai kemampuan,” katanya.

Senada diungkapkan Sekda Banten, Ranta Soeharta. Kata Ranta, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuainya, masih melakukan penelitian dan kajian.

"Yang TPP (tunjangan penambahan penghasilan)-nya belum dihitung riilnya berapa. Kemarin itu hitung-hitungan Rp118 miliar, masih terus dihitung. Persoalannya, keuangannya seperti apa, harus dilihat dulu, keuangan daerah memungkinkan tidak. Ini kira-kira stabil enggak keuangan daerah,” ungkapnya.

Ranta memaparkan, jika merujuk dari surat edaran Mendagri, salah satu jalan keluar untuk mencari dana tersebut adalah dengan menarik dana tak terduga (DTT). Namun pihaknya sangat meragukannya, karena dana tersebut sebagian besar diperuntukan untuk bantuan kebencanaan.

"Di situ ada edaran dari Mendagri, ada dari DTT. Kalau kita pakai besok ada gempa bagaimana,” dalih Ranta.

Masih merujuk dari surat edaran Mendagri, kata dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggeser anggaran kegiatan. Akan tetapi sekali lagi, itu memerlukan kajian yang sangat matang.

"Mengganggu tidak kalau sekarang kegiatan tertentu diganggu. Kita lihat ada pergeseran, misalnya untuk (pembangunan) jembatan kita tarik untuk THR, mengganggu enggak? Mana yang lebih maslahat,” ujarnya.

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy Mulya S mengatakan, walau ada pergeseran anggaran untuk menutupi keperluan gaji ke-13 dan 14, namun hal itu juga tergolong rumit.

"Harus mengubah Pergub tentang penjabaran, dibuat formulasikan RKA (rencana kerja anggaran, red), dituangkan di DPA (dokumen pelaksaan anggaran, red). Memang tidak sesimpel menarik itu,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang fokus menyelesaikan kajian yang kemudian diserahkan ke gubernur. Hasilnya nanti akan berisi beberapa opsional yang memungkinkan untuk diambil menjadi sebuah kebijakan.

"Kita sedang buat telaahan, bisa berapa opsional, yang menentukan pimpinan. Kita sedang hitung-hitung. Rp111 miliar itu tunjangan itu diluar gaji pokok, yang belum teranggarkan tunjangannya. Per bulan untuk tunjangan itu Rp55 miliar, gaji ke-13 dan 14 kan hitungannya dua bulan,” papar Nandy.[mor]