Hasil Rapat Paripurna- DPRD ‎Minta WH Sanksi OPD Berkinerja Jelek

RMOLBanten. DPRD Banten meminta Gubernur Wahidin Halim (WH) untuk memberi sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya tak optimal.


"Kepada gubernur Banten agar memerintahkan kepala OPD terkait pemberian sanksi sesuai temuan LHP BPK kepada PPK (pejabat pembuat komitmen), PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan PPHP (pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan) yang kurang cermat dalam melaksanakan tugas," ujar Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prajogo.

Pemberian sanksi merujuk dari sorotan DPRD terkait program hibah dan bantuan sosial (bansos) yang belum sesuai dengan perundang-undangan.

"Gubernur agar memerintahkan kepala Kesbangpol, DP3AKKB, Dispora, Dinkop dan UMKM, dan Biro Kesra untuk melaksanakan pemberian hibah sesuai pergub nomor 51 tahun 2017 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD‎," katanya.

Kemudian juga, diungkapkan hal lain yang menjadi perhatian adalah soal tata kelola aset. DPRD meminta agar sistem pangkalan data bisa dibenahi dengan cara diintegrasikan dalam satu aplikasi.

"Selanjutnya kKaitan dengan pelimpahan P3D (personel, pembiayaan sarana dan prasana serta dokumen) aset SMA/SMK serta Skh (sekolah khusus) agar gubernur memerintahkan Dindikbud untuk menyelesaikan pemindahtanganan aset gedung dan bangunan milik Kabupaten Pandeglang. Dan menyelesaikan perbedaan luas aset tanah di Tangerang serta aset lainnya yang saat ini masih terkelompokan di dalam aset lain-lain dalam laporan keuangan Pemprov Banten," ungkapnya.

Terakhir, DPRD meminta kepada OPD untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan internal. Menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK RI selama 60 hari ke depan.

"Karena itu,‎ kami mendorong pemprov meningkatkan tata kelola penyelanggaraan pemerintahan di waktu yang akan datang. Tindak lanjut temuan BPK dengan langkah konkret penyelesaian pertanggungjawabannya. Termasuk temuan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, selain menindaklanjuti, gubernur juga diminta untuk memberi laporan setiap bulan. Progres tindak lanjut harap dilaporkan setiap tahunnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Banten Ranta Soeharta mengaku, temuan-temuan BPK pada LKPD 2017‎ relatif sedikit. Sedangkan soal permintaan OPD di sanksi, pemprov akan melakukannya dengan merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017.

‎"Contoh P3D itu sebenarnya sudah (ditindaklanjuti), cuma ada beberapa sisa. Contohnya tanah yang di Tangerang. Enggak terlalu banyak. Insya Allah lah. Aset juga sedikit lah, hanya beberapa saja. Soal hibah dan bansos memang ada banyak contoh proposal buat ini tapi memang perlu diperbaiki untuk pelaksanaannya," pungkasnya. [dzk]