TPF PWI Telisik Pokok Penyebab Kematian M Yusuf

RMOLBanten. Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengusut kasus kematian wartawan Kemajuan Rakyat, M. Yusuf langsung mengadakan pertemuan pertama mengawali rencana kerja 22 Juni mendatang.


"Dalam  pertemuan tadi saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,”  kata Ilham dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (20/6).

Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai pemetaan pokok masalah yang menyebabkan almarhum Yusuf meninggal dunia pada 10 Juni lalu.

Tak hanya itu, masih kata Ilham, pihaknya juga akan menelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf.

"Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI ini.

Setelah proses itu dilakukan, lanjut dia, TPF PWI akan memutuskan kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif kepada pihak-pihak terkait.

"TPF juga akan mewawancarai para narasumber, baik di Jakarta maupun di daerah. Termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan  para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya," demikian Ilham Bintang.

Selain Ilham Bintang, TPF PWI juga diisi oleh sejumlah nama lain, yakni Marah Sakti Siregar dan Wina Armada Sukardi yang masing-masing adalah Wakil Ketua dan Sekretaris TPF.

Sebagai anggota TPF PWI adalah Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.

Adapun Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.

Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam rekaman video yang beredar luas terlihat beberapa bagian tubuh, terutama di sekitar dada menghitam. [sam]