RMOLBanten. Pemkab Serang dengan tegas melarang pegawai yang bertugas di instansi pelayanan mengambil cuti selama libur lebaran, atau hingga H+7. Mereka wajib memberikan pelayanan selama musim arus balik lebaran 2018.
- Wagub Jatim Jumatan Sambil Sosialisasi PPKM Di Masjid Agung Kota Malang
- Cegah Varian Delta Plus, Binda Bali Gencarkan Vaksinasi di Denpasar
- Rapid Tes Mendadak di Taman Apsari, Sebanyak 19 Orang Dinyatakan Reaktif
Pegawai Puskesmas di Kabupaten Serang, sambungnya, selama hari raya memang tidak diperkenankan mengambil cuti. Nanti setelah H+7, pelayan kesehatan tersebut diperkenankan cuti.
Diterangkan Pandji, hak cuti yang diambil pun harus secara bergantian agar tidak mengganggu pelayanan Puskesmas. Untuk memuluskan program tersebut, dirinya sudah memberikan intruksi kepada Dinkes Kabupaten Serang.
"Bagusnya kita membuka pelayanan walaupun hari libur. Pada hari libur kemarin, dari mulai H-7 sampai H+7, Pusksmas Ciruas ini setiap hari melayani 70 sampai 90 orang. Sedangkan hari biasa, pelayanan Puskesams Ciruas bisa mencapai 150 orang," bebernya.
- TNI AD Bangun RS Darurat Untuk Korban Gempa Dilengkapi Kamar Operasi Hingga Ruang ICU
- Akhirnya Austria Berlakukan Lockdown Nasional Hingga Tiga Pekan
- Sub PIN Polio Digelar Serentak, Gubernur Khofifah: Mari Orang Tua Ajak Anak ke Pos Imunisasi Terdekat Wujudkan Jatim Bebas Polio