Ini Data Laka Lantas Di Polda Banten Selama Mudik Dan Balik Lebaran 2018

RMOLBanten. Selama Operasi Ketupat Kalimaya 2018 berlangsung, atau selama mudik dan balik lebaran, tercatat sebanyak 44 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polda Banten.Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo di Serang, Senin (25/6) mengatakan, hasil analisa dan evaluasi (Anev), sebanyak 44 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dengan jumlah korban meninggal dunia 16 orang.


Ia menjelaskan, jumlah kejadian kecelakaan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2018 tersebut teriadi di jalan tol sebanyak dua kejadian, wilayah Polres Serang sembilan kasus kecelakaan, Polres Serang Kota delapan kejadian, Polres Pandeglang delapan kejadian, Polres Lebak lima kejadian, Polres Cilegon lima kejadian dan Polresta Tangerang sembilan kecelakaan.

"Paling banyak kejadian pada tahun ini di wilayah Polres Serang dengan sembilan kasus kecelakaan yang menelan enam orang korban meninggal dunia," kata Tri.

Selain korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, kecelaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian materil senilai Rp184,8 juta. Angka ini turun dibandingkan dengan kerugian materil pada tahun 2017 lalu yang mencapai Rp275,6 juta.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendaraan serta mematuhi aturan atau rambu-rambu lalu lintas selama berkendaraan di jalan raya.

Dalam operasi Ketupat Kalimaya 2018, terangnya lagi, Polda Banten mengerahkan sekitar 5.093 personel gabungan untuk pengamanan, baik di Pelabuhan Merak maupun di sejumlah jalur mudik lainnya di wilayah Banten. Jumlah personel gabungan sebanyak itu terdiri atas personel kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan.

Sementara Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Operasi Ketupat Kalimaya 2018 utamanya diprioritaskan pada pelayanan pengemudi yang akan mudik dan balik.

Selain itu, operasi juga untuk mengawasi ketersediaan dan stabilitas harga pangan di wilayah dan juga antisipasi ancaman teror di ruang publik di wilayah hukum Polda Banten.[mor]