RMOLBanten. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang statusnya kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah mengembalikan uang ganti rugi sebesar 100 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- KPK Panggil Pengelola Gedung Apartemen Niffaro Park Terkait Kasus Suap Tukin di Ditjen Minerba
- Mulai Ditahan di Rutan Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Masuk Sel Isolasi
- KPK Dalami Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Importasi Emas
"Saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD 100 ribu dolar, jadi selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan 100 ribu dolar AS," jelasnya seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL.
Jumlah denda yang ditetapkan pengadilan atas Novanto adalah 7,3 juta dolar AS. Novanti menyanggupinya dengan cara menyicil.
"Karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," demikian Febri.
- KPK Pastikan Penyelidikan Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Dituntaskan
- Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Penegakan Hukum Buka Ruang Legalisme Otokritik
- Tiga Kepala Daerah di Jateng dan Satu Legislator DPR RI Dilaporkan ke KPK