Soal Penyunatan Dana PKH- Aparat Hukum Harus Bertindak

RMOLBanten. Kasus perampasan ATM dan penyunatan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum pendamping di wilayah selatan Pandeglang, tampaknya belum terselesaikan dengan baik.


"Kemarin saya kedatangan masyarakat Desa Pasir Durung dan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi. Mereka mengeluhkan adanya pengumpulan kartu PKH oleh oknum pendamping. Anehnya, yang kartunya tidak dikumpulkan bisa mencairkan uang, yang dikumpulkan tidak bisa," terang Sekjen FK-LSM Kabupaten Pandeglang, Aap Aptadi, Senin (24/6).

Kata Aap, masyarakat Desa Kadumalati mengaku sempat mendatangi aparat desa. Pada kesempatan itu, pendamping PKH membagikan uang secara tunai kepada penerima manfaat masing-masing Rp300 ribu.
Padahal seharusnya Rp390.000.

"Adapun yang kartu PKH-nya yang diambil berjumlah 166, sedangkan yang menerima pengembalian hanya 155 orang. Saya juga mendengar, hal ini terjadi di beberapa kecamatan," jelas Aap.

Mengingat yang dirugikan masyarakat kecil dan dananya bersumber dari keuangan negara, menurut Aap, hal ini dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi.

"Diharapkan kepada pihak kejaksaan atau kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Baik oknum aparat desa, pendamping maupun pihak mana pun. Kepada teman-teman LSM yang tergabung dalam FK-LSM Kabupaten Pandeglang untuk sebaiknya memberikan informasi kepada pihak penegak hukum, demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang," ucapnya.

Lebih lanjut Aap menerangkan, ada keganjilan dalam proses pembagian PKH secara tunai yang dilakukan oleh salah seorang pendamping PKH. Keganjilan pertama adalah, siapa yang mencairkan uang dari ATM, karena ATM tidak dipegang pemilik.

Seharusnya, kata dia, bantuan dana PKH itu diberikan melalui bank, tidak boleh dalam bentuk tunai. Keganjilan berikutnya adalah, penerima PKH seharusnya menerima Rp390.000, namun kenyataannya hanya Rp300 ribu.

"Yang terakhir, penerima PKH yang ATM-nya dibobol berjumlah 166 orang, sementara yang dikembalikan hanya 155 orang. Jadi jelas, ini memenuhi unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum harus bertindak," pungkasnya.