RMOLBanten. Permohonan uji materi perubahan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu, patah di Mahkamah Kontitusi.
- Kejari Banyuwangi Tangani Perkara Dugaan Korupsi di Pemkab Banyuwangi
- Sepanjang 2023, Densus 88 Amankan 142 Tersangka Teroris
- Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus Korupsi Asabri
"Dengan ini MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6).
Para pemohon melalui kuasa hukumnya Regginaldo menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali dalam Pilpres 2019.
"Tadi sudah jelas kita bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh konstitusi. Tapi pihak lain yang dirugikan itu bisa saja mengajukan, dalam hal ini ya Pak JK," paparnya.
Dari keputusan tersebut, pihaknya tidak akan mendorong JK untuk mengajukan uji materi ke MK lantaran waktu pilpres sudah dekat.
"Kalau yang bersangkutan memang ingin maju pasti sudah ada aksi, tapi saya rasa tidak karena waktu pendaftaran tinggal sebulan lagi. Tapi yang perlu diketahui, permasalahan ini belum selesai karena bisa saja muncul kembali di momentum pilpres berikutnya," papar Regginaldo.
Terpisah, Wapres JK sendiri merasa tidak masalah akan penolakan uji materi tersebut.
"Tidak
ada soal, bukan saya menggugat. Sejak dulu anda tanya, saya selalu
bilang ingin istirahat. Saya ingin istirahat," beber Kalla di Hotel
Ayanad Midplaza Jakarta dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
- Anas Urbaningrum Bebas, KPK: Kami Harap Pemenjaraan Jadi Efek Jera
- Sidang Saiful Rahman dan Eny Rustiana, Jaksa Hadirkan 3 Saksi, Salah Satunya Kadisbudpar Jatim Hudiyono
- Diduga Korupsi Dana APBDes, Kades Bulangan Dukun Gresik Ditahan Polisi