Andika: Kami Dukung Pembentukan Koperasi Di Desa-Desa

RMOLBanten. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendukung 100 persen pembentukan koperasi di setiap desa di Banten. Koperasi sudah terbukti sebagai penggerak perekonomian masyarakat jika dikelola dengan profesional. "Tentu saja kami sangat mendukung usulan pembentukan koperasi desa yang merupakan hasil reses anggota DPRD ini,” kata Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pembacaan hasil reses anggota DPRD di gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/7).Andika menjelaskan, koperasi desa yang dulu lebih dikenal dengan nama koperasi unit desa, tak hanya menjadi penyokong kegiatan pertanian warga. Namun juga sebagai penyokong aktivitas perdagangan, perikanan, peternakan, produksi kerajinan kreatif, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagianya.Melalui koperasi inilah, kata Andika, masyarakat desa melakukan aktivitas simpan pinjam, pemasaran, layanan jasa, kegiatan konsumsi maupun produksi hasil usaha. Koperasi bisa diibaratkan wadah organisasi ekonomi sosial kemasyarakatan.Dengan hadirnya koperasi di desa, masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat yang tak sedikit. Kebutuhan hidup semakin terpenuhi, kesejahteraan terjamin, bahkan pada aspek yang lebih luas masyarakat mampu memberdayakan dirinya sendiri serta lingkungannya,” paparnya.Lebih jauh Andika mengatakan, munculnya kebijakan dana desa memberikan angin segar untuk pembangunan masyarakat desa yang juga peluang bagi koperasi di desa untuk bisa mengelolanya secara optimal.Lanjut Andika, koperasi desa bisa jadi solusi bagi sistem alokasi penggunaan dana desa. Andika mengulas, dana desa sendiri peruntukkannya adalah untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan pelatihan, operasional dan modal bergulir di pedesaan.Koperasi desa menjadi relevan di sini karena institusinya yang berbadan hukum di desa sesuai dengan peruntukan dana desa. Lalu pengawasan penggunaan anggaran secara demokratis dengan melibatkan rakyat desa yang notabene anggota koperasi itu sendiri,” pungkasnya. Disinggung soal sudah adanya lembaga berbadan hukum yang sejauh ini mengelola dana desa yakni BUMDes atau badan usaha milik desa, Andika mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bisa berkolaburasi dengan koperasi desa. Tapi memang soal ini kebijakannya di pemerintah pusat ya,” imbuhnya. [dzk]