RMOLBanten. Panwaslu Kabupaten Lebak menerima enam laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak. Seluruh laporan dan temuan tersebut sudah terdata dan ditindaklanjuti.
- Penuhi Tuntutan Pendemo, Khofifah Kirim Surat ke Presiden
- Viral, Babinkamtibmas di Kota Madiun Rusak Lapak UMKM
- Covid-19 Menurun, Pemakaman dengan Prokes di Surabaya Nol
"Laporan adanya ASN ini dari salah satu warga melaporkan kepada kami. ASN tersebut diduga melakukan keterlibatan kampanye,†kata Ade kepada Kantor Berita RMOL Banten, Selasa (24/7).
Ade memaparkan masuknya laporan tersebut, terdapat dua laporan dari tim relawan kotak kosong, sedangkan dari tim pasangan calon tunggal melaporkan sedikitnya tiga laporan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak.
"Kami juga mendapatkan temuan, diantaranya pelanggaran pemilu di tingkat PPS. Semuanya sudah ditindaklanjuti, karena pPanwas diberikan lima hari, itu yang masuk register ke Panwas, karena laporan itu terbukti atau tidak terbukti, kami menerima, dan teregister," ujarnya.
Namun, setelah melakukan berbagai kajian terdapat hasil laporan dan temuan tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk sementara ini, hanya ada satu data yang memenuhi unsur, yakni pelanggaran di tingkat PPS.
"Yang memenuhi unsur itu hanya kode etik pemilu, penyelenggara pemilu itu terbukti melakukan pelanggaran untuk salah satu pasangan calon, kami berikan rekomendasi ke KPU dan KPU yang memberhentikan," ungkapnya. [dzk
- Wali Kota Eri bersama Gubernur Ganjar Pranowo Tukar Pengalaman Atasi Persoalan UMKM
- Sinergi dengan PT Pabrik Gula Rajawali I & PKPTR Malang, Bank Jatim Dukung Pembiayaan Petani Tebu
- Pekerjaan Crossing Saluran Embong Kenongo dan Kenari Dimulai, Pengendara Diminta Berhati-hati