Yusril Sebut Kasus Penipuan PT Sipoa Lebih Besar Dari First Travel

Kuasa hukum korban PT Sipoa, Yusril Ihza Mahendra berjanji akan menyeret aktor utama dan penerima aliran dana masyarakat dari hasil penipuan yang berkedok penjualan apartemen. "Kasus ini jauh lebih besar dari penipuan biasa. Di belakang ini ada kasus pencucian uang (money laundry) yang melibatkan orang-orang yang saat ini didakwa,” kata Yusril di depan massa pengunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8). Dilansir Kantor Berita , Yusril berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat segera menelusuri aliran dana PT Sipoa. "Dengan PPATK menelusuri aliran dana PT Sipoa, dapat diketahui kemana saja aliran dana masyarakat. Sebab kasus ini diduga lebih besar dari kasus First Travel. Modusnya sama dengan menghimpun dana masyarakat dan kemudian hilang begitu saja,” terangnya. Masih kata Yusril, pelaku penipuan PT Sipoa bisa dijerat pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdata karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan sekaligus pasal 372 dan 378 yaitu penipuan dan penggelapan. Kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Sipoa ini mencuat setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah. Sebanyak 1.104 nasabah menjadi korban PT Sipoa. Sementara ada 619 yang sudah lunas, dimana pada tahun 2014 sudah dijanjikan ada penyerahan kunci apartemen pada bulan Juni hingga Desember 2017. Tapi yang terbangun hanya tiang pancang saja. Kerugian kasus PT Sipoa ditaksir mencapai Rp 165 milliar. Itu baru satu proyek Royal Avatar World, padahal masih banyak proyek lain.[mkd/jen]