Bendahara Puskesmas Suka Potong Gaji Potong PNS Kena OTT

Polda Jatim membenarkan adanya penangkapan Kholifah, Bendahara Puskesmas Karangploso, Malang, Jatim melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (27/9) lalu sekira pukul 15.00 WIB.


Dijelaskan Frans, saat ini Kholifah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemotongan itu dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun Non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim, setelah itu buku rekening berikut ATMnya diminta oleh Bendahara Pukesmas sehingga para pegawai tidak berani menolak," jelas Frans.

Pengambilan kartu ATM tersebut, lanjut Frans, dilakukan tersangka Kholifah dengan maksud agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai, melainkan Kholifah (bendahara) yang mengambilkan dengan menggunakan ATM milik para pegawai tanpa sepengetahuan pegawai. Kemudian uang yang sudah diambil dipotong terlebih dahulu baru kemudian diberikan tunai kepada para pegawai setiap tiga bulan.

"Setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut dikarenakan dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan," sambung Frans.

Diungkapkan Frans, pada saat tersangka Kholifah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada pegawai, tersangka Kholifah tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing bendahara juga tidak menjelaskan berapa uang yang sudah dipotong dari rekening pegawai.

Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.

"Pada saat petugas datang ke TKP, bendahara sudah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 karyawan, sedangkan 31 karyawan belum diberikan, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban ternyata benar ada selisih, uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan sedangkan penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun potongan uang yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai bulan Januari sampai Agustus 2018 adalah sebesar Rp 198.390.911,"ungkap Frans.

Untuk diketahui, Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATMnya dan menyita 31 amplop putih yang berisi uang dengan total seluruhnya Rp 75.620.000.[mang/jen]