Kronologis Penangkapan Ibu RT Penyebar Hoaks

Polda Jatim melalui unit cybercrime Ditreskrimsus berhasil mengungkap pelaku pembuat dan penyebar berita hoax pasca gempa yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah.


"Alhamdulilah, tadi malam tim kami berhasil mengungkap kasus ini dan telah menangkap tersangka UUF ," terang Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (3/10).

Diterangkan Luki Hermawan, tersangka UUF telah  diamankan karena mengapload berita dari youtube dengan judul " Lempeng Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa".

"Tersangka UUF dijerat pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman dua tahun dan saya mengimbau agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat  untuk tidak menyebar berita-berita yang tidak benar," ujar Luki.

Sementara Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menambahkan kronologis kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2018.

Yang bersangkutan dengan menggunakan akun facebook dengan nama Uril Unique Febrian mengunggah tulisan yang mengatakan bahwa " Gempa Maha Dasyat Sampai 9,5 SR Akan Melanda Indonesia" serta " LIPI Mewaspadai Akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya pulau Jawa beberapa waktu kedepan dan meminta penduduk Bandung Utara dan Jakarta waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempa tersebut".

"Alasan yang bersangkutan memposting tersebut adalah untuk menginformasikan pada masyarakat agar antisipasi bila terjadi gempa masyarakat sudah siap, tapi justru postingannya tersebut tidak benar dan membuat masyarakat resah," ujarnya.

Selain itu, Tersangka UUF juga mengunggah berita bohong terkait gempa di Lombok dan prediksi bahwa gempa akan terjadi di pulau Jawa. Bahwa tersangka mengunggah sebanyak tiga berita dan satu video terkait gempa bumi yang akan terjadi di Indonesia.

Kemudian tanggal 2 Oktober 2018 petugas menerima informasi dari masyarakat terkait viralnya berita bohong di Facebook terkait bencana gempa yang ada di Indonesia. Selanjutnya petugas dan tim melakukan penelusuran dan analisa guna mengetahui penyebab pemberitaan bohong tersebut dan menemukan bahwa salah satu penyebbab berita bohong tersebut adalah pemilik akun Facebook UUF. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Jagalan Tengah RT XI RW III Krian Sidoarjo. [mang]