Keberadaan Bank Jatim Syariah Harus Mampu Tingkatkan PAD Pemprov

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan, dengan adanya perda Bank Jatim Syariah maka pendirian Bank Jatim Syariah sudah di depan mata. Menurut politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu, paling tidak tahun 2019 Jatim telah memiliki Bank Jatim Syariah. Ini sebuah potensi bagi Jatim sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk muslim dengan jumlah santri terbanyak di Indonesia.


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim ini mengungkapkan, pasca pengesahan perda Bank Jatim Syariah, manajemen Bank Jatim harus segera mengurus izin prinsip dan izin operasional ke otoritas jasa keuangan (OJK).

Alumni FISIP Unair ini menambahkan, momentum pendirian Bank Jatim Syariah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karena parlemen sudah mendukung secara maksimal dengan menyetujui penggelontoran dana APBD Jatim sebesar Rp525 Miliar. Dana dialokasikan Rp325 Miliar di APBD 2019 dan Rp200 Miliar di Perubahan APBD 2019.

"Sesuai aturan OJK kalau sampai tahun 2023 tidak bisa mendirikan Bank Jatim Syariah, maka Bank Pembangunan Daerah termasuk BPD Jatim tidak boleh mengoperasikan unit usaha syariah. Jadi momentum saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemprov," tandas Sekretaris Umum DPW PKS Jatim ini.

Irwan menjelaskan nantinya Bank Jatim Syariah akan berbentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu diputuskan setelah Komisi C berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan status sebagai BUMD maka Komisi C akan lebih mudah melakukukan kontrol dan pengawasan, karena secara otomatis Bank Jatim Syariah akan menjadi mitra kerja Komisi C.

"Target BUMD pastinya kontribusi pendapatan asli daerah  (PAD) untuk APBD, demikian pula Bank Jatim Syariah. Karena itu kami berharap Dirut Bank Jatim Syariah nanti orang yang mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang," imbuh Irwan.[bdp