Indonesia Harus Berperan Aktif Membantu Muslim Uighur

Kekerasan yang dialami muslim Uighur tidak dapat dibenarkan karena bentuk pelanggaran HAM. Begitu ditegaskan Ketua Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik DPP PKS, Farouk Abdullah Alwyni menanggapi tindakan terhadap kelompok etnis minoritas Muslim Uighur, Jumat (28/12)."Atas dasar kemanusiaan, dugaan tindakan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur di China harus dihentikan," kata Farouk.


"Indonesia harus bersikap tegas dan lebih berperan aktif dalam membantu Muslim Uighur di China," pintanya.

Alasan pertama, lanjut dia, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sehingga harus tampil memperjuangkan keadilan dan perdamaian dunia sebagaimana ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.

"Perlindungan terhadap etnis minoritas dari pelanggaran HAM di manapun harus diperjuangan dan menjadi komitmen kebangsaan atas dasar kemanusiaan," tegasnya.

Kedua, kata Farouk, politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri Indonesia.

Farouk menduga, adanya perlawanan dari etnis minoritas Uighur terhadap pemerintah Tiongkok akibat ketidakadilan perlakuan dan ketimpangan dalam hal kepentingan sosial budaya, akses ekonomi dan pendidikan, hingga geopolitik setelah migrasi besar-besaran ras Han ke wilayah Xinjiang.

Padahal kawasan ini sudah menjadi provinsi otonom semenjak tahun 1955 serta menjadi provinsi dengan wilayah administrasi terbesar di China, dengan nama resmi Xinjiang Uyghur Autonomous Region (XUAR).

Berhubung konstitusi negara menggariskan bahwa Indonesia memiliki politik luar negeri yang bebas aktif, maka pemerintah tidak boleh berada di balik bayang-bayang negara lain, apapun alasannya. Artinya, Indonesia harus bersikap semestinya sesuai koridor konstitusi dalam menghadapi China yang notabene banyak berinvestasi di dalam negeri. [bdp