Bawaslu Bogor Tidak Temukan Unsur Pidana Dua Jari Anies

RMOLatim. Gerakan jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakara Anies Baswedn tinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.


Kata Irvan, keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi tidak ada yang bisa dijadikan bukti valid bahwa Anies membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.

Jadi unsurnya tidak memenuhi," tegasnya. [bdp]