RMOLatim. Gerakan jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakara Anies Baswedn tinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Kata Irvan, keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi tidak ada yang bisa dijadikan bukti valid bahwa Anies membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.
Jadi unsurnya tidak memenuhi," tegasnya. [bdp]