Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyebut untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu repot-repot membaca semua gugatan kuasa hukum 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto.
- Kader Hanura: Gede Pasek Mundur dari Hanura untuk Bentuk Partai Baru
- Ribuan Warga Doa Bersama Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Khofifah Minta Waspada Serangan Fajar
- Luhut Panjaitan Dikabarkan Sakit Keras, Ini Respon Jubir
"Untuk diskulifikasikan Jokowi-Maruf, MK cukup menggunakan tidak adanya surat pengunduran diri Maruf Amin. Fakta dan data tidak mundurnya Maruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan BSM sudah cukup jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (18/6).
Arief menguraikan bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan BUMN yang dihasilkan dan dibentuk dari aksi korporasi Bank BNI dan Bank Mandiri untuk dijadikan unit usaha kerja syariah. Keduanya memiliki misi khusus dari pemerintah Indonesia untuk mengembangkan perekonomian syariah dengan dibentuknya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Singkatnya, kedua bank merupakan bagian dari perusahaan BUMN yang dibiayai negara. Sedang Maruf tidak mundur dari jabatab sebagai dewan pengawas kedua bank tersebut.
"Padahal surat pengunduran diri sebagai pejabat BUMN itu syarat utama untuk menjadi cawapres. Itu tidak dipenuhi. Jadi sudah cukup sebagai fakta dan data kuat untuk MK mendiskulifikasi Joko Widodo-Maruf Amin," pungkas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.[aji]
- Usung Capres 2024, Golkar Cuma Butuh Satu Partai Menengah
- Pengamat: Jokowi Telah Bayar Tunai Jasa Prabowo
- Gejolak Wadas Merupakan Konsekuensi Kebijakan Jokowi