DPUPR Kota Kediri Gelar Diskusi Fasilitasi Peran Masyarakat Dalam Pengendalian Tata Ruang

Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri menggelar fasilitasi peran masyarakat dalam pengendalian penataan ruang Minggu (29/9) pagi. Acara yang diselenggarakan di taman Brantas ini dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan diawali kegiatan senam sehat bersama. Sejumlah pengunjung taman yang didominasi oleh ibu-ibu ini tampak antusias dalam melakukan senam sehat.


Diskusi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Yoyok Susetyo Hartoyo. Dalam sambutannya ia berpesan mengenai peran aktif masyarakat dalam memperhatikan pengelolaan tata ruang supaya seimbang. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan pemateri. Dimana, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penataan ruang adalah dengan adanya IMB.

IMB atau izin mendirikan bangunan merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan. Tidak hanya untuk kepentingan membangun saja, melainkan juga mengubah, memperluas serta merawat bangunan.

Hal ini telah diatur dalam peraturan daerah Kota Kediri No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan peraturan daerah no. 3 tahun 2017 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa setiap orang dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembangunan wajib mengurus dan memiliki izin mendirikan bangunan.

Dengan diwajibkannya kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan tersebut, bertujuan untuk menghindari kesalahan pada waktu proses pembangunan.

Sedangkan untuk persyaratannya, pemohon IMB cukup mengisi formulir yang sudah disediakan oleh DPMPTSP disertai beberapa lampiran yang terdiri dari fotocopy KTP, Bukti Kepemilikan (Sertifikat Tanah), Bukti Pembayaran Pajak (PBB)

Bangunan yang wajib ber-IMB adalah gedung, prasarana bangunan gedung dan bukan bangunan gedung seperti konstruksi, gapura, kolam renang, tandon air, _septictank_, sumur resapan, cerobong asap, gardu listrik dan sebagainya. Tidak terkecuali kos-kosan yang terdiri dari sepuluh kamar atau lebih.[ym/hms]