JPU Siap Patahkan Eksepsi Terdakwa Henry Gunawan Cs

Sidang kedua Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/11).


Henry J Gunawan mengenakan baju berwarna krem dengan jas hitam. Henry disidangkan di ruang sidang Tirta duduk bersama terdakwa notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ucap JPU Budhi Cahyono.

Atas dakwaan JPU, Hotma Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) bahwa dakwaan jaksa absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada, oleh karena itu pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan.

"Kami minta majelis hakim tidak meneruskan persidangan karena dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur," kata Hotma.

Hal sama juga disampaikan Achmad Budi Santoso kuasa hukum terdakwa Reny Susetyowardhani bahwa dakwaan jaksa tidak jelas kapan dan dimana kejadian kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan.

"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa dan batal demi hukum karena dakwaan tidak sempurna," tegasnya dikutip Kantor Berita .

Atas eksepsi PH para terdakwa, jaksa penuntut umum, Budhi dan Andik akan menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain.

Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan.

Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar.[sp/aji]