Didakwa Dua Kasus- Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

Mayoritas anggota DPR Amerika Serikat setuju untuk memakzulkan Presiden AS Donald Trump pada Rabu (18/12) waktu setempat.


Trump dianggap telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungannya dengan Ukraina demi keuntungan politik pribadi.

Voting yang digelar di Gedung Capitol, Washington DC diikuti oleh mayoritas anggota dewan dari Demokrat. Total ada 435 anggota DPR AS yang ikut voting.

Dalam voting dakwaan pertama, sebanyak 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sedang yang menolak dakwaan hanya 197 suara dan satu anggota abstain.

Sementara untuk dakwaan kedua dalam pemungutan suara lainnya menunjukkan hasil 229 banding 198 yang meloloskan tuduhan bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam penyelidikan pemakzulan.

Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini, Trump secara resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Hasil pemungutan suara di DPR itu kemudian akan dibawa ke Senat pada Januari mendatang.

Pada waktu bersamaan saat DPR menggelar pemungutan suara, Trump tengah melakukan kampanye di Michigan. Dalam kesempatan itu, Trump tegas membantah semua tuduhan itu.

"Setelah tiga tahun perburuan penyihir jahat, tipuan, penipuan, malam ini DPR Demokrat berusaha untuk membatalkan surat suara puluhan juta orang Amerika patriotik," kata Trump di Battle Creek.

"Nancy Pelosi gila dan DPR Demokrat telah mencap diri mereka dengan tanda malu abadi. Itu memalukan. Anggota parlemen Demokrat tidak percaya Anda memiliki hak untuk memilih presiden Anda sendiri," kata Trump, seperti dimuat ABC News.[aji