Persidangan Lutfi Alfiandi menguak tindakan kekerasan yang dilakukan oknum petugas saat melakukan pemeriksaan. Lutfi yang didakwa atas tuduhan melawan aparat saat unjuk rasa menolak RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR RI itu mengaku dianiaya penyidik saat dimintai keterangan.
- AHY Belum Pernah Bicara Soal 2024
- Terapkan WFH, Firli Pastikan Penindakan di KPK Tetap Jalan
- Kejutan Pilpres Datang Dari Blok Istana dan Teuku Umar
Lutfi dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yakni melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat bersaksi di hadapan hakim, Senin (20/1).
Pengakuan Lutfi ini memancing reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Melalui Twitter pribadinya Hinca berpesan agar kepolisian bisa mengubah pola-pola penyidikan yang bernuansa kekerasan.
"Kita sudah ratifikasi (proses adopsi perjanjian internasional) 'konvensi anti penyiksaan' tahun 98," cuit Hinca pada Selasa (21/1).
Hinca pun mengingatkan, ada hak-hak yang dimiliki tersangka yang juga wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan oleh siapa pun.
"Ingat, tersangka punya hak untuk menjawab secara bebas dan tanpa tekanan," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Ganjar Deklarasi Siap Nyapres, Jerry Massie: Dia Sudah Melangkahi Megawati
- Wali Kota Probolinggo Tegas Melarang Pegawainya Menerima Parsel Dan Mudik Gunakan Mobdin
- Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 T, Dirut Taspen Akan Ambil Langkah Hukum