Isu Jaksa Minta Duit Tp 1,7 Miliar, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Agus Setiawan Tjong dimintai duit Rp 1,7 miliar saat diperiksa adalah berlebihan.

Pasalnya selama ini penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Saya pikir tidak benar dan pernyataan itu tidak memiliki alasan sama sekali. Karena sampai sekarang jajaran Kejari Tanjung Perak tetap berintegritas dalam melakukan pemeriksaan dengan Agus Setiawan Tjong. Selain itu juga pihak-pihak yang terlibat dalam dana hibah Jasmas," jelas Dimaz pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/1).

Bahkan lanjut Dimaz penanganan kasus ini sudah sampai ke tingkat penuntutan dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini terbukti dalam penuntutan sampai pihak-pihak yang terlibat sampai dengan sekarang pihak yang terlibat itu disidangkan di Tipikor. Kita tidak ada main mata dalam menutup perkara ini," ujarnya.

Ia menambahkan gelagat kurang baik yang ditunjukkan Agus Setiawan Tjong terhadap Kejari Tanjung Perak bukan hanya saat bersaksi atas tiga terdakwa jasmas saja.

Namun hal serupa juga terjadi pada saat dimulainya pemeriksaan.

"Dari awal pemeriksaan Agus Setiawan Tjong keterangannya selalu berubah-ubah dan dia tidak pernah memfalidkan atau membuktikan ucapan yang dilakukan oleh dia," ungkapnya.

Dimaz menilai ocehan yang dilontarkan Agus Setiawan Tjong itu dikarenakan statusnya kian terjepit. Salah satunya yakni status upaya hukumnya melakukan kasasi belum jelas. 

"Sekarang kita garis bawahi adalah Agus Setiawan Tjong adalah pihak yang sedang melakukan upaya hukum terhadap perkara yang dijalaninya ini. Siapapun seseorang yang posisinya tersudut dapat menjual nama orang lain demi kepentingan diri pribadi," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.