Korupsi Dana Hibah, Mantan Pejabat Panwaslu Magetan Divonis Berbeda

Terlibat dalam skandal korupsi dana hibah saat pelaksanaan Pilgub dan Pilbup 2013-2014, Tiga pejabat Panwaslu Magetan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmad, terdakwa Joko Siswanto selaku ketua panwas dan Ariyanto selaku sekretaris divonis 2,3 tahun penjara. Sedangkan untuk bendahara Panwalu, Aris Yulistiono divonis 1 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, ketiganya juga dijatuhi hukum denda dan membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut merupakan pengembalian uang ke negara atas hasil korupsi yang dinikmati ketiga terdakwa.

"Menghukum terdakwa satu, dua dan tiga untuk membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah dan membayar uang pengganti masing masing sebesar seratus satu juta rupiah,"ujar hakim Rochmad dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Senin (20/1) kemarin.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa belum menyatakan pikir pikir. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum atau menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain ketiga terdakwa, Kejari Magetan melalui Kasi Pidsus Agus Zaeni juga masih menyatakan pikir pikir.

"Tadi sudah kami sampaikan untuk pikir pikir. Kita lihat perkembangan selanjutnya apakah ketiga terdakwa mengajukan banding atau tidak. Waktunya masih tujuh hari lagi,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Ketiga terdakwa dihukum karena telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) sewa kendaraan untuk Panwas Kecamatan di Kabupaten Magetan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 306 juta.

Biaya sewa kendaraan tersebut bersumber dari dana hibah saat Pilgub dan Pilbup tahun 2013-2014 sebesar Rp 5 milliar.

Ketiganya dinyatakan terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.