Terungkap, YKP Jual Fasum Perumahan Rungkut Asri Timur

Pascasidak di lokasi fasum Yayasan Kas Pembangunan (YKP) perumahan Rungkut Asri Timur RW 10, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut Surabaya, Sabtu (18/1) lalu, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan mengundang pihak YKP yang sekarang diambil alih oleh Pemkot Surabaya itu apakah bukti peralihan hak itu ada.


“Ternyata kan ibu Yayuk (Maria Theresia Eka Rahayu) menyampaikan bahwa memang itu di jual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000-an, jadi dijual pada tahun 2000 an,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni usai hearing, Senin (20/1).

Politisi Partai Golkar ini juga menanyakan kembali, apakah itu tercatat pada pembukuan di YKP atau tidak, dan ternyata tercatat tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan yang lain.

“Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami kuatirkan kemarin itu dijual dibawah tangan dan ternyata sudah terjawab,” katanya.

Menurut aturan hukum, tambah Arif, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain maka Komisi A mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan.

“Karana seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu,” tuturnya.

Kedua, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang diserahterimakan oleh Pemkot yang dulu sempat disewa taksi metro itu di mohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga.

“Itukan masih ada sekitar 3000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kalau itu untuk warga, lanjut ia segera difungsikan kepada warga sehingga paling tidak warga pembeli rumah YKP tahun 1990 an itu tidak dirugikan secara banyak.

“Paling tidak ada sekedar obat untuk penganti kekecewaan meskipun perjuangan untuk mengembalikan tanah yang harus yang menjadi fasum itu tetap dilakukan,” pungkasnya.