Armuji Tak Hadiri Panggilan Saksi Jasmas, Sidang Ditunda

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas dengan terdakwa Binti Rochma akhirnya ditunda.


Ini lantaran saksi yang wajib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perintah Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya tidak menampakkan batang hidungnya.

Saksi tersebut tak lain adalah mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji.

Mangkirnya Armuji dari panggilan sebagai saksi ini dikarenakan sedang berada di luar kota.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari kemudian yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

"Kami sudah layangkan surat panggilan pada tanggal 16 januari lalu tapi yang bersangkutan ada di luar kota," kata JPU Dimaz Atmadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1).

Bahkan untuk meyakinkan bila surat panggilan tersebut telah terkirim bahkan diterima, Hakim Ketua meminta jaksa menunjukkan buktinya untuk dilihat bersama dengan penasehat hukum Binti Rochma.

Sayangnya ketika melihat relas panggilan untuk politisi PDI-P itu yang diperlihatkan JPU. Sudiman Sidabuke penasehat hukum Binti Rochma merasa keberatan.

Ia menganggap Armuji bukan merupakan saksi meringankan untuk terdakwa Binti Rochma tetapi saksi dalam berkas dakwaan.

"Mohon ijin bapak ketua majelia kami tidak menyampaikan bahwa bapak mantan ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi adecart tetapi beliau adalah saksi dalam berkas," tandas Sudiman Sidabuke.

Tak hanya Sudiman Sidabuke juga memprotes terhadap upaya jaksa yang mengirimkan panggilan yang tak langsung diterima oleh Armuji.

"Panggilan itu dinyatakan sah apabila diterima yang bersangkutan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris meminta jaksa untuk memanggil ulang Armuji pada Selasa depan.

"Jadi bagaimana? Mau di panggil lagi. Sekali lagi ya. Yang terakhir. Kalau orang di panggil terus tapi kalau tidak datang majelis hakim yang disalahkan. Begini aja di panggil sekali lagi ya tanggal 28 Januari 2020," pungkas Hisbullah.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.