Bila Armuji 'Mangkir' Lagi, Hakim Dapat Keluarkan Penetapan Perintah Membawa

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Tapi Sudiman Sidabuke penasehat hukum terdakwa Binti Rochma juga tidak sependapat bila panggilan berikutnya terhadap bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan panggilan kedua.

"Saya tidak mengatakan itu merupakan panggilan kedua. Yang disebut panggilan kedua adalah kalau diterima panggilan yang pertama. Sedangkan panggilan yang pertama ini adalah tidak sah karena tidak diterima oleh yang bersangkutan," tegas Sidabuke pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1).

Nah, untuk itu, Sidabuke berharap agar Armuji dapat menerima surat panggilan pertama yang dilayangkan lagi pihak Kejaksaan.

Namun bila pada panggilan berikutnya Armuji tetap ngotot tak mau hadir dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas sebagai saksi dengan terdakwa Binti Rochma.

Maka Majelis Hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut dapat melakukan upaya hukum yang berlaku.

"Kalau di tidak datang panggilan pertama maka sesuai hukum acara. Hakim boleh mengeluarkan penetapan untuk perintah membawa," pungkas Sidabuke.

Seperti diberitakan, Binti Rochma melalui penasehat hukumnya Sudiman Sudabuke memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.

Armuji beralasan sedang berada di Bali. 

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari sebelumnya yakni pada tanggal 16 Januari 2016 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya. 

Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.