Jaksa Ngaku Surat Panggilan Terkirim, Tapi Armuji Sudah Berada di Bali

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku sudah menjalankan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memanggil Armuji sebagai saksi atas terdakwa Binti Rochma.


Namun sayangnya mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini sedang berada ke luar propinsi.

"Saudara Armuji di panggil secara patut namun ada jadwal agenda menurut informasi yang saya dapatkan. Yang bersangkutan ada di luar daerah," ujar Dimaz Atmadi pada Kantor Berita RMOLJatim usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1).

Panggilan Armuji ini lanjut Dimaz sudah dilayangkan pada hari Kamis lalu di kantor DPRD Propinsi Jatim yang letaknya bersebelahan dengan Kejari Tanjung Perak.

"Surat ke DPRD Propinsi. Tanggal 16 Januari. Yang nerima yang bagian daftar," katanya.

Masih ditempat yang sama, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil membenarkan bila Armuji yang saat ini menjadi anggota DPRD Propinsi Jatim sedang berada di Pulau Dewata.

"Ya saya ada di Bali. Surat terkirim dia sudah ada di bali," jelas Fadhil menirukan omongan Armuji ketika dihubunginya.

Bahkan kata Fadhil, pihaknya tak bisa mencegah bila Armuji tak hadir lantaran sedang menjalankan tugas.

Ia juga berpendapat, kendati yang menerima surat panggilan orang lain itu dianggap sah.

Bahkan Fadhil menjamin akan melakukan panggilan ulang terhadap Armuji untuk hadir sebagai saksi pada sidang berikutnya.

"Kita gak bisa melarang tugas negara. Yang nerima stafnya dia. Sah lah. Kalau orangnya gak ada masak kita cari-cari ya kan. Sesuai permintaan hakim kita panggil lagi. Panggil kan itu aja," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.