Pemkot Pastikan Iuran Nonpribumi yang Viral Tidak Berlaku

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di media sosial yang mengatur iuran warga. 


Pemkot memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW. 

“Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/1).

Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. 

Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis. 

“Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” katanya.

Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. 

Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW. 

“Kemarin (Selasa, 21/1), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT-RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

“Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 - 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga, lurah juga ikut membantu memonitor. 

“Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.

Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan. 

“Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

Hingga saat ini, Rabu (22/1) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 700 kali dan disukai lebih dari 900 kali.

Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yang pindah ke wilayah tersebut atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tersebut.