Dua fraksi PKS dan Demokrat keukeuh menyodorkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk kasus Jiwasraya.
- Projo Jatim Kolaborasi Dengan TKD, Siapkan Strategi Khusus Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
- Menuju Pemilu 19 November, Malaysia Mulai Kampanye
- Mahfud MD Ungkit Lagi Skandal Impor Emas, Pengamat: Panggung Naikkan Elektabilitas
Kedua fraksi tersebut menilai dugaan megakorupsi yang menelan uang nasabah sebesar Rp 13,6 triliun tidak cukup dengan panitia kerja (Panja), harus pansus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyebut, pembentukan panja semata-mata untuk mengeliminasi upaya politisasi.
"Pembentukan panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus ini. Justru pembentukan panja untuk mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya," ucap Puan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/1).
Politisi utama PDIP ini menambahkan pembentukan panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi terbaik untuk nasabah JS Saving Plan yang dirugikan oleh perusahaan asuransi plat merah itu, serta masa depan PT. Asuransi Jiwasraya.
Pihaknya telah melakukan perhatian dengan adanya panja yang dibentuk tiga komisi di DPR, dan menyimpulkan tak perlu lagi ada pansus.
"DPR sudah membentuk tiga panja masing-masing di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus,” urainya.
"Masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalikan dana nasabah," tambahnya.
Puan menjamin panja yang ada di Komisi III akan dapat memberikan solusi terbaik dan mendorong pemerintah untuk mengembalikan uang nasabah.
"Panja komisi III akan memastikan penegakan hukum yang profesional dan fair serta pengembalian aset-aset Jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah," tuturnya.
Untuk Komisi VI, akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya.
"Dan Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan," demikian mantan Menko PMK ini.
- Kasus Ferdy Sambo, Kiai Said Aqil: Saya di Belakang Kapolri
- AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Gibran Harap Sinergi dengan Kota Solo Berlanjut
- ICW Nilai OTT Ade Yasin Tanda Parpol Gagal Jalankan Fungsi Kaderisasi