Sekda Gresik Resmi Berstatus Tahanan Kota Pengadilan Tipikor

Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya, selama sebulan terhitung mulai Senin 27 Januari hingga 25 Februari 2020 resmi menjadi tahanan kota. 


Status itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang kasus korupsi potongan jasa insentif pegawai yang terjadi di Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Dymas Adji Wibowo bahwa status tahanan kota muncul pada saat sidang lanjutan kasus yang menyerat Andhy Hendro Wijaya yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPKAD Gresik.

"Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang berlangsung pada, Selasa (28/01/2020) kemarin. Telah menetapkan terdakwa Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjadi tahanan kota PN Tipikor selama satu bulan tetapi bukan tahanan badan," ujarnya.

"Hakim Tipikor menetapkan Sekda Gresik bestatus tahanan kota, selama 1 bulan yang terhitung sejak Senin 27 Januari sampai 25 februari 2020," tegasnya.

Penetapan tersebut lanjut Dymas, berdasarkan surat nomor 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, antara lain berbunyi menetapkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya dalam tahanan kota paling lama 30 hari, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

"Penetapan ini, akan kami sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya sesuai amanah Majelis hakim. Tidak hanya itu, salinan penetapan juga akan kami sampaikan ke Bupati Gresik sebagai kepala daerah," tukasnya.

Dengan status tahanan kota itu, maka terdakwa Andhy Hendro Wijaya yang saat ini masih aktif sebagai Sekda Gresik, jika ada tugas luar kota harus meminta izin terlebih dulu kepada Majelis Hakim Tipikor.